{"id":1064,"date":"2026-01-22T14:24:32","date_gmt":"2026-01-22T14:24:32","guid":{"rendered":"https:\/\/www.onenewspro.com\/?p=1064"},"modified":"2026-02-07T17:16:10","modified_gmt":"2026-02-07T17:16:10","slug":"1064","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.onenewspro.com\/?p=1064","title":{"rendered":"Pinjam Pakai Barang Bukti : Ancaman Serius bagi Integritas Penyidikan"},"content":{"rendered":"<p>Pinjam Pakai Barang Bukti : Ancaman Serius bagi Integritas Penyidikan<br \/>\nOleh : Didit Laksana<br \/>\nPegiat Pengayom Keadilan dan Aspirasi Rakyat (PAKAR)<br \/>\nPenegakan hukum yang adil dan berintegritas bukan hanya ditentukan oleh penetapan tersangka, tetapi juga oleh cara negara menjaga dan mengelola seluruh proses pembuktian. Salah satu elemen paling krusial dalam proses tersebut adalah pengamanan barang bukti. Ketika barang bukti tidak lagi dikelola secara tertib dan profesional, maka sesungguhnya penegakan hukum sedang berjalan di atas fondasi yang rapuh.<br \/>\nPerkara dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh FZ terhadap ED, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Probolinggo atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), menjadi perhatian serius publik.<br \/>\nBukan semata karena latar belakang para pihak ED sebagai pengasuh ponpes dan FZ sebagai santri dewasa, melainkan karena munculnya persoalan mendasar dalam tata kelola barang bukti.<\/p>\n<p><strong><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-1065\" src=\"https:\/\/www.onenewspro.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/IMG_20260122_212053-300x250.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"250\" \/><\/strong><br \/>\nDalam perkara tersebut, salah satu locus delicti diduga terjadi di dalam sebuah mobil jenis Mitsubishi Expander. Atas dasar itu, informasinya penyidik melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut sebagai barang bukti. Tindakan penyitaan ini pada dasarnya sudah tepat dan sejalan dengan hukum acara pidana, mengingat barang tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang sedang disidik.<br \/>\nNamun persoalan muncul ketika beredar informasi bahwa mobil Expander yang telah disita tersebut justru diduga dipinjam &#8211; pakaikan oleh penyidik kepada pihak terakhir yang menguasainya.<br \/>\nJika informasi tersebut benar, maka praktik tersebut diduga bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan ancaman serius terhadap integritas penyidikan.<br \/>\nDalam hukum acara pidana, barang bukti yang telah disita beralih status penguasaannya kepada negara. Penyidik bukan pemilik barang bukti, melainkan hanya pejabat yang diberi mandat untuk mengamankan dan mengelolanya demi kepentingan pembuktian.<br \/>\nOleh karena itu, penyidik tidak memiliki ruang diskresi untuk meminjamkan barang bukti, terlebih kepada pihak yang memiliki hubungan langsung dengan perkara.<br \/>\nPinjam pakai barang bukti, apalagi yang diduga merupakan locus delicti, berpotensi menimbulkan berbagai risiko hukum.<br \/>\nPertama, hilangnya keutuhan barang bukti, baik secara fisik maupun substansi pembuktiannya. Kedua, rusaknya rantai penguasaan barang bukti (chain of custody) yang merupakan syarat penting agar alat bukti dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.<br \/>\nLebih dari itu, praktik pinjam pakai barang bukti juga dapat berdampak langsung pada kualitas pembuktian di pengadilan. Dalam banyak perkara, hakim menilai tidak hanya substansi alat bukti, tetapi juga cara alat bukti tersebut diperoleh dan dikelola. Ketika terdapat cacat prosedur, maka nilai pembuktian dapat menjadi lemah, bahkan berpotensi dikesampingkan.<br \/>\nDalam konteks UU TPKS, persoalan ini menjadi semakin sensitif. Negara dituntut hadir secara tegas dan bermartabat dalam menangani perkara kekerasan seksual. Kehadiran negara itu tercermin bukan hanya dari keberanian menetapkan tersangka, tetapi juga dari keseriusan menjaga seluruh proses hukum agar bebas dari praktik yang mencederai keadilan.<br \/>\nPerlu ditegaskan, relasi antara ED dan FZ apapun bentuk dan latar belakangnya tidak boleh memengaruhi objektivitas penegakan hukum. Status sosial, jabatan keagamaan, maupun kedudukan moral seseorang tidak boleh menjadi faktor yang mengendurkan ketegasan hukum.<br \/>\nJustru dalam perkara dengan sensitivitas tinggi seperti ini, aparat penegak hukum dituntut bekerja dengan standar profesional yang lebih ketat.<br \/>\nSebagai Pegiat &#8220;Pakar&#8221; Probolinggo, saya memandang bahwa penyidik wajib menganulir segala bentuk pinjam pakai terhadap barang bukti mobil Expander tersebut, bukan malah berargumen untuk membenarkan tindakan pinjam pakai. Barang bukti harus segera dikembalikan ke dalam penguasaan resmi negara, disimpan di tempat yang aman, serta dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada alasan pembenar, baik administratif maupun sosiologis, untuk mempertahankan praktik pinjam pakai barang bukti.<br \/>\nLangkah anulir pinjam pakai bukanlah bentuk intervensi terhadap penyidikan, melainkan justru upaya penyelamatan proses hukum. Dengan mengembalikan pengelolaan barang bukti ke rel yang benar, penyidik akan melindungi hasil kerjanya sendiri agar tidak runtuh di tahap persidangan akibat cacat prosedur. Hal ini telah diatur dalam Pasal 44 ayat (2) KUHAP yang secara tegas melarang pinjam pakai benda sitaan (barang bukti) yang disimpan di tempat khusus, karena bertujuan untuk menjaga keaslian bukti.<br \/>\nSelain itu, pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat. Polres Probolinggo harus membuka ruang transparansi agar publik tidak terus berspekulasi. Dalam negara hukum yang demokratis, kritik dan pengawasan masyarakat adalah bagian dari mekanisme checks and balances yang sah dan konstitusional.<br \/>\nPenegakan hukum yang baik bukan hukum yang bebas dari kritik, melainkan hukum yang mampu menjawab kritik dengan tindakan korektif. Menganulir pinjam pakai barang bukti adalah langkah minimal namun fundamental untuk menunjukkan komitmen tersebut.<br \/>\nPada akhirnya, perkara ini akan diuji di ruang sidang, bukan di opini publik. Namun agar pengadilan dapat menilai perkara secara jernih dan adil, penyidikan harus berdiri di atas prosedur yang bersih dan tertib. Tanpa itu, keadilan berisiko berubah menjadi formalitas belaka.<br \/>\nMenjaga barang bukti berarti menjaga kebenaran. Dan menjaga kebenaran adalah inti dari penegakan hukum itu sendiri.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<figure id=\"attachment_1071\" aria-describedby=\"caption-attachment-1071\" style=\"width: 300px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-1071\" src=\"https:\/\/www.onenewspro.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/IMG-20260122-WA0344-300x300.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"300\" srcset=\"https:\/\/www.onenewspro.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/IMG-20260122-WA0344-300x300.jpg 300w, https:\/\/www.onenewspro.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/IMG-20260122-WA0344-1024x1022.jpg 1024w, https:\/\/www.onenewspro.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/IMG-20260122-WA0344-150x150.jpg 150w, https:\/\/www.onenewspro.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/IMG-20260122-WA0344-768x767.jpg 768w, https:\/\/www.onenewspro.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/IMG-20260122-WA0344.jpg 1080w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-1071\" class=\"wp-caption-text\">NARA SUMBER<\/figcaption><\/figure>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pinjam Pakai Barang Bukti : Ancaman Serius bagi Integritas Penyidikan Oleh : Didit Laksana Pegiat Pengayom Keadilan dan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1071,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34],"tags":[],"class_list":["post-1064","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1064","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1064"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1064\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1073,"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1064\/revisions\/1073"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1071"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1064"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1064"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1064"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}