{"id":1089,"date":"2026-01-23T11:28:11","date_gmt":"2026-01-23T11:28:11","guid":{"rendered":"https:\/\/www.onenewspro.com\/?p=1089"},"modified":"2026-02-07T16:04:06","modified_gmt":"2026-02-07T16:04:06","slug":"aliansi-legam-desak-pengamanan-mobil-expander-yang-di-duga-jadi-locus-delicti-kasus-tpks","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.onenewspro.com\/?p=1089","title":{"rendered":"ALIANSI LEGAM DESAK PENGAMANAN MOBIL EXPANDER YANG DI DUGA JADI LOCUS DELICTI KASUS TPKS"},"content":{"rendered":"<p><strong>Probolinggo<\/strong>,<br \/>\nPenanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat ED, seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan publik. Aliansi L3GAM mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengamankan kembali satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang telah ditetapkan sebagai barang bukti karena diduga merupakan locus delicti dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>Kasus TPKS ini dilaporkan melibatkan korban seorang santriwati dewasa. Hingga kini proses hukum masih berjalan di tingkat penyidikan. Namun demikian, beredarnya informasi terkait dugaan peminjaman pakai barang bukti berupa mobil Xpander memicu kekhawatiran masyarakat dan pegiat sosial di Probolinggo.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-1065\" src=\"https:\/\/www.onenewspro.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/IMG_20260122_212053-300x250.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"250\" \/><\/p>\n<p>Aliansi L3GAM menilai, apabila benar mobil tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian peristiwa pidana, maka penguasaannya harus berada sepenuhnya di bawah kendali penyidik. Mereka mengingatkan bahwa barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa pidana tidak semestinya dipinjamkan kepada pihak mana pun karena berpotensi mengganggu proses pembuktian.<\/p>\n<p>\u201cJika kendaraan itu telah ditetapkan sebagai barang bukti dan diduga sebagai locus delicti, maka secara prosedural harus diamankan dan ditempatkan di Mapolres,\u201d ujar Didit Laksana, salah satu anggota Aliansi L3GAM, kepada media.<\/p>\n<p>Menurut Didit, dugaan praktik pinjam pakai barang bukti berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta memunculkan spekulasi terkait integritas penegakan hukum. Oleh karena itu, ia mendorong Penyidik Unit PPA Polres Probolinggo maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk bersikap tegas dan transparan dalam menangani perkara tersebut.<\/p>\n<p>Aliansi L3GAM juga menyampaikan bahwa persoalan dugaan pinjam pakai barang bukti ini telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme internal kepolisian. Langkah ini, menurut mereka, bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Aliansi L3GAM mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap seluruh pihak yang terdampak dalam perkara ini. Selain korban yang melaporkan dugaan TPKS, mereka juga menyoroti posisi istri tersangka yang dinilai turut mengalami dampak secara sosial dan psikologis akibat perkara tersebut.<\/p>\n<p>\u201cSetiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Jika ada pihak lain yang merasa dirugikan dan menempuh langkah hukum, itu merupakan hak yang dijamin undang-undang,\u201d tambah Didit.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status terkini pengamanan mobil Xpander tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari Polres Probolinggo guna memperoleh penjelasan yang berimbang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<figure id=\"attachment_1075\" aria-describedby=\"caption-attachment-1075\" style=\"width: 169px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-1075\" src=\"https:\/\/www.onenewspro.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/IMG-20260123-WA0010-169x300.jpg\" alt=\"\" width=\"169\" height=\"300\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-1075\" class=\"wp-caption-text\">M.MUHYIDIN EVINY<\/figcaption><\/figure>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Probolinggo, Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat ED, seorang oknum pengasuh pondok pesantren di<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1138,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34],"tags":[],"class_list":["post-1089","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1089","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1089"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1089\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1090,"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1089\/revisions\/1090"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1138"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1089"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1089"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.onenewspro.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1089"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}