kepada yang terhormat MUSAIR Desa karang peranti kecamatan Pajarakan Kab.Probolinggo rujukan undangan Republik Indonesia No.02 Tahun.2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia.
untuk hadir menghadap kepada penyidik pembantu AIPDA ADI SAPTA EKA WIJAYA, S.H. Nomor ( HP.08523664777), di Kantor satreskrim Polres Kraksaan Probolinggo unit pidum jalan Raya panglima Sudirman 02 Pajarakan kab Probolinggo pada hari Senin 25 April 2022 pukul 10.00 WIB untuk didengar keterangannya klarifikasi dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan jual beli surat tanah milik amori jiwo yang terjadi pada sekitar bulan September 2010 di desa karangpranti kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo.
yang diduga melakukan tindak pidana Fatimah di desa karang peranti pajarakan Probolinggo. Dan ini sudah jelas-jelas tindak pidana dengan penyidik yang bernama septa Eka Wijaya tidak ditindak bahkan Habib Abu Bakar akan dipukul dan mempermalukan di depan penyidik dan lainnya dan anggota juga. Bahwa masalah pelanggaran ini supaya tidak sampai tuntas penyidik yang bernama Edi Sapta Eka Wijaya
pada waktu di unit Pidum penyidik yang bernama Sapta Eka Wijaya pada waktu mau dimintai keterangan klien yang bernama Musair siapa yang akan mau memukul Habib sudah berdiri keluar dari ruangan dan diketahui dengan penyidik penyidik dan dan jugak orang lain orang lain yang melihatnya bahwa Sapta Eka Wijaya mau memukul Habib Abu Bakar ini sudah jelas-jelas pelanggaran harus diberhentikan sudah mencoreng atas nama kepolisian Republik Indonesia.