JAKARTA-Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menengaskan penutupan jalan pidana dan gugatan perdata terhadap karya Jurnalistik, sepanjangwartawan menjalankan tugasnya secara sah ,profesional ,dan sesuai dengan undang -undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS.
Putusan MK tersebut di nilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kemerdekaan pers sekaligus memberikankepastian hukum bagi insan jurnalistik yg selama ini kerap menghadapi ancaman kriminalisasi,gugatan pembungaman ,hingga intimidasi atas karya jurnalistik yang dilahirkan untuk kepentingan publik.
Ketua Umum PWMOI,KRH HM JUSUF RIZAL.SH,H Menegaskan bahwa putusan ini semakin memperjelas posisi strategis kebebasan pers dalam sistem hukumnasional,Khususnya dalam menafsirkan PASAL 8 UU PERS.
“ Ini semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di indonesia,wartawan tidak bisa di pidana atau di gugat sepanjang menjalankan kerja jurnalistiksecara sah dan profesionalsesuai undang undang pers “tegas jusuf rizal kepadamedia di jakarta Senin(19/01/2026)
SENGKETA PERS WAJIB DITEMPUH LEWAT MEKANISME UU PERS :
Mahkamh Konstiusi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penerapan sanksi Pidna maupun gugatan perdata terhadap wartawan tidak dapat dilakukan secara serta merta.Seluruh mekanisme yg di atur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers harus ditempuh terlebih dahulu.
mekanisme tersebut wajib meli[putihak jawab,hak koreksi ,serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers,sebagai bentuk pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa pers.
Putusan tersebut merupakan hasil pengujian materill PERKARA NOMOR 145/PUU-XXXIII/2025 yg di ajukan oleh ikatan wartawa hukum(IWAKUM) terhadap pasal 8 UU pers,Amar putusan di bacakan dalam sidng Pleno MK di gedung Mahkamah konstitusi,JAKARTA.
“mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian ,”ujar ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan
Tafsir Konstitusi Pasal 8 UU PERS
Dalam pertimbangannya MK menilai Frasa “PERLINDUNGAN HUKUM”dalam pasal 8 UU pers berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak di maknai secara konstitusi dan oprasional.oleh karena itu ,Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata dan tidak multi tafsir
Hakim konstitusi GUNTUR HAMZAH dalam pendapatnya menilai pasal 8 UU pers sebagai norma fundamental yang mencerminakn komitmeen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara,Namun ia menilai norma tersebut selama ini cenderung bersifat deklaratif dan belum sepenuhnya memberikan perlindungn hukum konkret bagi wartawan.
Menurut Guntur ,perlindungan hukum terhadap wartawan harus di pahami secara menyeluruh mencangkup seluruh tahapan kerja jurnalistik mulai dari pencarian akta,pengolahan dan Verivikasi Masyarakat.
“sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah,profesional,berlandaskan kode etik dan epraturan perundang -undangan ,wartawan wartawan tidak boleh dengan mudah di posisikan sebagai subjek hukum yg langsung dikenai sanksi pidana atau gugatan perdata”tegas Guntur.
BENTENG MELAWAN KRIMINALISASI DAN SUAPĀ
Guntur amzah menambahkan ,pasal 8 UU persa berfungsi sebagai norma pengaman untuk mencegah kriminalisasi wartawan ,gugatan pembungkaman atau strategi LAWSUIT ADAINST PUBLIK PARTICIPACION (SLAAP) serta sebagai tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers
mahkamah juga menilai tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas Pasal 8 UU pers justruĀ berpotensi membka ruang penjeratan hukumterhadap wartawan secara langsung ,tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan terhdap mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
PWMOI:PUTUSAN MK JADI SENJATA HUKUM
menanggapi putusan tersebut PWMOI menilai keputusan MK harus menjadi senjata hukum bagi wartawan di seluruh indonesia untuk melawan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi atas karya jurnalistik.
“jika wartawan dikriminalisasi atas karya jurnalistik maka harus melawan ,Putusan MK ini adalah senjata hukum .pihak ,man pun yang menafikan putusan ini berarti melanggar hukum”tegas Jusuf Rizal.
Jusuf rizal yang juga di kenal sebagai relawan Prabowoserta presiden LSM LIRA (LUMBUNG INFORMASI RAKYAT)menegaskan bahwa aparat penegak huum wajib menjadikan putusan MK ini sebagai pedoman dalm menangani sengeketa pers.agar tidak lagi menjadikan instrument pidana sebagai alat pembungkaman kebebasan berekpesi.
Dengan putusan ini ,MK dinilai telah menegaskan kembali posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi ,sekaligus memastikan bahwa kebebasan pers tidak hanya diakui secara nyata dalam praktik penegakan hukum di indonesia

Muhyidin Eviny
