PROBOLINGGO – Lembaga Swadaya Masyarakat LIBAS 88 Nusantara menyampaikan perhatian terhadap alokasi anggaran belanja makan dan minum (mamin) rapat di Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo pada tahun anggaran 2026 yang tercatat mencapai sekitar Rp555 juta berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.
Ketua LIBAS88 Nusantara Muhyiddin menyampaikan bahwa perhatian tersebut disampaikan dalam kerangka partisipasi publik dan kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah, terlebih di tengah kondisi sebagian wilayah Kabupaten Probolinggo yang sedang menghadapi dampak bencana banjir.
“Secara regulatif, belanja makan dan minum rapat memang dikenal dalam struktur APBD. Namun, dalam situasi daerah yang sedang mengalami bencana, kami menilai penting adanya penjelasan terbuka kepada publik terkait urgensi, skala prioritas, dan manfaat dari belanja tersebut,” ujar Muhyiddin Minggu (25/1/2026).
Ia menekankan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tudingan pelanggaran hukum, melainkan sebagai dorongan evaluatif agar pengelolaan anggaran daerah senantiasa selaras dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi dan komunikasi publik menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan fiskal pemerintah daerah.
“Penjelasan dari pihak terkait sangat dibutuhkan agar publik memperoleh pemahaman utuh mengenai peruntukan anggaran tersebut dan keterkaitannya dengan kebutuhan prioritas daerah,” tambahnya.
LIBAS 88 Nusantara juga mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat sipil guna memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran dapat dipahami secara objektif dan proporsional.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan BPPKAD masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Muhyiddin berharap klarifikasi dari pemerintah daerah dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat. “Keterbukaan adalah fondasi utama dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” pungkasnya.