Gending(30/01/2026)
Seiring program swasembada gula, peningkatan hasil produksi Pabrik Gula menjadi penyokong utama program tersebut. Namun dibalik semua itu telah terjadi pelanggaran lingkungan hidup yang sangat serius, dengan adanya carut marut pengolahan limbah produksi. Seperti yang terjadi pada PG. Gending atas pengolahan limbah pembakaran berupa abuketel dan blotong.
Hal pengolahan limbah pembakaran PG. Gending menjadi sorotan serius dari Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) Probolinggo Raya. Ketua LPLH TN Probolinggo Raya menyampaikan hasil pengamatan dilapangan, telah terjadi pelanggaran serius atas pengelolaan limbah pembakaran berupa abu ketel. “Setelah lembaga kami melakukan pengamatan telah ditemukan beberapa hal yang mengarah pada pelanggaran lingkungan hidup yg serius,” ungkap Berbudi Bawa Laksana Ketua LPLH TN Probolinggo Raya.
Dari hasil pembahasan Ketua LPLH TN dengan staf PG. Gending bahwa benar limbah abu ketel saat ini di tempatkan di lahan milik PG Gending
“Saya telah membicarakan masalah abu ketel dengan P. Agus yang menangani limbah tersebut, memang abu ketel untuk saat ini tempatkan dilahan belakan PG. Gending,” imbuh Berbudi.
Tanpa adanya mengelolaan yang tepat pasti akan terjadi pencemaran lingkungan yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut perlu adanya pengelolaan limbah khususnya limbah abu ketel yang hanya diletakkan begitu saja, meskipun limbah abu ketel bukan lagi sebagai limbah B3, namun dampaknya sangat merugikan masyarakat sekitar.
“Kalau memang pihak PG. Gending tetap tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan, maka LPLH TN akan melaporkan hal tersebut kepada APH,” tegas Berbudi. Hal ini bukan tanpa dasar, karena memang warga sekitar mengeluhkan hal tersebut.
Penanganan serius perlu dilakukan segera, karena kegiatan produksi PG. Gending sudah berlangsung sejak dulu dengan permasalahan yang sama, tanpa adanya bukti penyelesaian yang nyata.
