Laporan perzinahan oleh istri terhadap suami yang merupakan pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan tindakan hukum yang wajar, sah, dan seringkali krusial sebagai bentuk perlindungan diri, martabat, dan upaya mencari keadilan, terutama jika tindakan tersebut terjadi dalam rangkaian kasus yang sama.
Berikut adalah pandangan mendalam mengenai hal ini berdasarkan konteks hukum di Indonesia :
1. Dasar Hukum: Laporan Perzinahan vs. TPKS
Perzinahan (KUHP): Laporan perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP, di mana istri/suami yang sah berhak melaporkan pasangannya yang berselingkuh/berzina. Ini adalah delik aduan.
TPKS (UU No. 12 Tahun 2022): Jika suami melakukan perbuatan seksual fisik yang merendahkan, tanpa persetujuan, dan melanggar moralitas (seperti memaksa orang lain melakukan persetubuhan), ia dapat dijerat UU TPKS.
Sinergi Laporan: Istri dapat melaporkan perzinahan (jika selingkuhannya diketahui) sekaligus melaporkan suami atas dugaan kekerasan seksual jika tindakan tersebut melibatkan pemaksaan atau eksploitasi seksual terhadap orang lain.
2. Pandangan dan Dilema Istri Pelaku
Ujian Serius: Laporan ini adalah bentuk perlawanan istri terhadap stigma sosial perceraian dan ketakutan akan keutuhan keluarga.
Validitas Laporan: Laporan tersebut sah untuk menuntut pertanggungjawaban pidana atas perselingkuhan (perzinahan) dan kekerasan yang dilakukan suami, meskipun seringkali menghadapi tantangan pembuktian.
Risiko: Istri berisiko mengalami tekanan mental atau balasan hukum dari pelaku, oleh karena itu perlindungan saksi dan korban sangat krusial.
3. Perlindungan bagi Istri (Saksi/Korban)
UU TPKS Memberi Harapan: UU TPKS dan UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) memberikan perlindungan kepada korban, termasuk istri, untuk mendapatkan pendampingan, pemulihan, dan perlindungan dari ancaman pelaku.
LPSK: Istri sebagai pelapor/korban berhak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
4. Tantangan dalam Kasus
Kurang Bukti: Seringkali laporan perzinahan dihentikan karena kurangnya alat bukti fisik atau petunjuk yang kuat.
Kompleksitas Kasus: Kasus dapat menjadi rumit jika terjadi saling lapor (suami, istri, dan selingkuhan), atau jika pelaku mencoba memutarbalikkan fakta dengan tuduhan UU ITE (penyebaran berita bohong).
Kesimpulan:
Laporan istri terhadap suami yang pelaku TPKS adalah langkah afirmatif untuk memperjuangkan hak hukum dan moralitas. Aparat penegak hukum diharapkan menggunakan UU TPKS untuk memberikan perlindungan maksimal kepada istri (pelapor) dan menindak tegas suami (pelaku) atas tindakan asusila/kekerasan seksual yang dilakukan.
Dari kesimpulan yang dibuat hanya untuk memberi peluang kepada tersangka untuk merasa benar dan merasa pelanggar hukumya tidak terlalu berat.
Dalam hal kasus TPKS yang menjerat tokoh ponpes di Probolinggo merupakan permainan hukum mulai dari takyat jelata sampai Aparat Penegak Hukum (APH). Yang bisa disebut permainan kotor hukukm. Karena dalam hal kasus TPKS dan Laporan Perzinahan oleh istri tersangan yang pasti istri tersangka telah melakukan manipulasi hukum (victim blaming).
Indikasi kuat :
Berikut adalah poin-poin pendapat dan analisis terkait situasi tersebut :
Pemisahan Kasus (Zina vs Kekerasan Seksual):
Secara hukum, perzinahan (Pasal 284 KUHP/Pasal 411 UU 1/2023) dan kekerasan seksual (UU TPKS) adalah dua perkara berbeda. Laporan perzinahan adalah hak istri sebagai pasangan sah (delik aduan), sementara TPKS adalah kejahatan serius yang diproses secara delik biasa atau aduan tergantung pasal. Pelaku bisa dijerat kedua-duanya secara beriringan.
Perlindungan Hak Korban TPKS:
UU TPKS bertujuan memberikan perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Laporan perzinahan oleh istri tidak menghapus atau mengurangi tanggung jawab pidana pelaku atas kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban.
Berdasarkan perkembangan hukum di Indonesia, khususnya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), laporan perzinahan oleh istri terhadap suami yang merupakan pelaku TPKS (khususnya jika korbannya adalah orang lain atau pihak ketiga) dapat dipandang dari berbagai sudut pandang hukum dan sosial.
Berikut adalah poin-poin pendapat dan analisis terkait situasi tersebut:
Pemisahan Kasus (Zina vs Kekerasan Seksual):
Secara hukum, perzinahan (Pasal 284 KUHP/Pasal 411 UU 1/2023) dan kekerasan seksual (UU TPKS) adalah dua perkara berbeda. Laporan perzinahan adalah hak istri sebagai pasangan sah (delik aduan), sementara TPKS adalah kejahatan serius yang diproses secara delik biasa atau aduan tergantung pasal. Pelaku bisa dijerat kedua-duanya secara beriringan.
Perlindungan Hak Korban TPKS :
UU TPKS bertujuan memberikan perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Laporan perzinahan oleh istri tidak menghapus atau mengurangi tanggung jawab pidana pelaku atas kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban.
Motif dan Validitas Bukti :
Dalam beberapa kasus, laporan perzinahan muncul karena kecurigaan perselingkuhan yang ternyata berujung pada kekerasan seksual (misalnya, suami memaksa orang lain melakukan hubungan seksual yang didahului perselingkuhan). Istri sah memiliki hak mutlak melaporkan zina, namun laporan perzinahan memerlukan bukti persetubuhan yang kuat agar tidak dihentikan penyidikannya karena kurang bukti.
Keadilan bagi Istri Pelaku :
Istri pelaku TPKS seringkali berada dalam situasi traumatis (terkhianati/terlibat tanpa sadar). Laporan perzinahan merupakan bentuk “pembelaan diri” sah secara hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas pengkhianatan perkawinan, terlepas dari kejahatan lain (TPKS) yang dilakukan suaminya.
Fokus pada Pelaku :
Sikap yang tepat adalah memastikan kedua tindak pidana diproses. Suami sebagai pelaku perzinahan terancam pidana penjara (maksimal 9 bulan menurut KUHP lama atau 1 tahun menurut KUHP baru), sekaligus ancaman hukuman berat di bawah UU TPKS.
Pada dasarnya laporan istri pelaku TPKS dengan membuat laporan perzinahan dengan melibatkan korban TPKS sebagai terlapor, sah untuk dilakukan selama hal itu bukan merupakan upaya intimidasi terhadap korba, atau mengaburkan persangkaan umum (victim blaming)
